Sosialisasi dan Penerapan 3M
3M adalah (Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak/ Menghindari Kerumunan). Target : Seluruh masyarakat di lingkungan Desa Kelurahan setempat mengetahui risiko dan cara pencegahan penularan COVID 19 serta menunjukan perilaku 3M dalam aktivitas sehari hari secara disiplin. Kegiatan : Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat mematuhi 3M. Menghimbau perilaku 3M melalui kegiatan keagamaan maupun kemasyarakatan.
Pembatasan Mobilitas
Target : Terselenggaranya pembatasan mobilitas di wilayah Desa Kelurahan hingga tingkat RT/RW sesuai dengan status zona masing masing. Kegiatan : Membatasi mobilitas warga yang melakukan isolasi mandiri , area fasilitas umum , jam operasional RT pada zona merah , dan kegiatan sosial
Penanganan Kesehatan
Target : Warga yang terkonfirmasi positif tertangani. Warga yang kontak erat dapat ditelusuri. Kegiatan : Mendampingi, memantau dan memastikan setiap proses dalam testing yang dilakukan oleh petugas kesehatan. Melakukan penelusuran kontak erat secara aktif. Memastikan pelaporan warga yang terpapar COVID-19 ke Puskesmas wilayah kerjanya. Memastikan Warga Melakukan isolasi/karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan Dampak Ekonomi
Target : Seluruh warga/anggota kelurahan yang terkonfirmasi positif COVID-19. Keluarga miskin yang terdata dalam DTKS maupun yang tidak dengan kriteria tertentu. Kegiatan : Mendata dan melaporkan Warga/ Keluarga yang terdampak pandemi COVID-19. Memastikan warga/keluarga benar mendapatkan bantuan secara ekonomi.
Penanganan Sosial
Target : Seluruh potensi masyarakata sosial yang mungkin timbul dapat dicegah dan masalah yang timbul dapat diatasi. Kegiatan : Memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjauhi stigma negatif kepada warga yang terkonfirmasi positif COVID-19. Melakukan pemantauan pada potensi masalah sosial. Bertindak cepat apabila ditemukan masalah sosial pada warga yang terkonfirmasi positif COVID-19. Melakukan pendampingan pada warga yang terdampak penolakan konflik sosial dan stigma.
Penegakan Disiplin
Target : Masyarakat Desa/ Kelurahan disiplin dan berpartisipasi aktif menghimbau kepatuhan protokol kesehatan yang dibutuhkan untuk mencegah penularan COVID-19. Kegiatan : Memberikan masker saat penegakan disiplin. Penindakan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan secara tegas dan humanis. Melakukan pendataan terhadap pelaku pelanggaran. Menerima dan mendatangi lokasi pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan laporan pengaduan.
Pemberian Sanksi
Target : tidak ditemukan individu/kelompok masyarakat yang melanggar peraturan. Kegiatan : Menghimpun peraturan yang berlaku tentang penegakan disiplin protokol kesehatan. Merumuskan sanksi berdasarkan kategori (sanksi sosial, sanksi administratif, sanksi denda, dan sanksi pidana). Melakukan sosialisasi sanksi yang ditetapkan. Melakukan operasi yustisi secara terpadu dan melaksanakan pemberiaan saksi sesuai aturan yang telah ditetapkan. Kumpulan Aturan
Pencatatan dan Pelaporan
Kegiatan : Pelaporan pembentukan posko. Pelaporan data kasus agregat. Pelaporan data 3M. Pelaporan kinerja posko. Pencatatan dan pelaporan logistik. Pencatatan laporan kegiatan yustisi.
Logistik
Kegiatan : Permohonan logistik media dan non medis (masker, hand sanitizer, bahan pokok, logistik 3M). Koordinasi permohonan kebutuhan logistik medis dan non medis. Penerimaan logistik.
Administrasi dan Komunikasi
Kegiatan : Administrasi pelaksanaan kegiatan, petugas pelaksana, keuangan, surat-menyurat, komunikasi verbal, dan komunikasi antar warga.